Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Girik

Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Girik

Tanah girik merupakan sebuah lahan yang tidak memiliki sertifikat ataupun surat resmi sebagai salah satu bukti kepemilikan. Namun girik bisa dijadikan sebagai bukti bahwa seseorang menguasai atau mengelola tanah yang dianggap milik adat. Namun girik ini tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah yang saat ini ada.

Tanah girik tidak memiliki surat yang sah akan kepemilikan sebuah bidang tanah. Namun jika sertifikat tanah berarti pemerintah dan hukum telahmemberikan surat sah bahwa pemiliknya adalah orang yang tertulis di sertifikat tersebut. Orang tersebut juga diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah girik

Jika Anda tidak mengurus sertifikat untuk tanah girik maka Anda tidak memiliki hak resmi pada sebidang tanah tersebut. Untuk itu Anda perlu mengurus sertifikatnya agar resmi menjadi milikAnda. Namun kebanyakan orang awam bingung harus melakukan apa untuk bisa mendapatkan sertifikatnya. Padahal prosesnya sangat mudah jika Anda mengikuti ketentuannya.

Untuk dapat mengurus sertifikat dari sebuah tanah girik Anda harus melewati dua tahap yaitu pengurusan surat-surat untuk kelurahan kemudian tahap kedua mengurusnya di kantor pertanahan. Memang pengurusannya banyak memakan waktu, namun hal ini penting dilakukan agar Anda bisa memiliki hak resmi. Berikut akan dijelaskan cara agar Anda bisa mendapatkan sertifikatnya.

1. Mengajukan permohonan berkas di kantor pertanahan

Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah tersedia dengan data secara lengkap. Anda juga harus membawa beberapa dokumen data diri seperti KTP, KK dan juga SPPTPBB.

2. Membawa seluruh kelengkapan surat yang dibutuhkan

Selain surat yang menyatakan identitas diri, Anda juga perlu membawa surat terkait tanah seperti surat riwayat tanah, surat keterangan tanah tidak bersengketa, surat pernyataan penguasaan tanah dan lain sebagainya.

3. Akan dilakukan survei untuk mengukur besar tanah

Petugas akan melakukan survei langsung dilokasi. Petugas akan mengukur luas tanah dan juga melakukan beberapa verifikasi terhadap surat-surat yang dilampirkan.

4. Akan diterbitkan surat ukur

Setelah diukur, nantinya akan terbit surat ukur yang sudah di sah kan oleh pejabat yang berwenang. Surat ini menjadi bukti bahwa memang sudah dilakukan pengukuran.

5. Akan dilakukan pengumuman di depan BPN dan juga kelurahan

Pengumuman akan data yuridis dilakukan langsung di depan kelurahan dan juga BPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa keberatan akan keputusan tersebut.

6. Surat Keputusan akan diterbitkan

Surat keputusan ini merupakan tanda resmi bahwa proses pembuatan sertifikat sedang dilakukan. Surat ini nantinya akan digunakan untuk mengurus sertifikat lebih lanjut.

7. Melakukan pembayaran atas hak tanah

Setelah mendapatkan surat keputusan Anda bisa langsung mendaftarkan dan membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Mendaftarkan untuk menerbitkan sertifikat

Jika sudah melakukan pembayaran maka Anda bisa melapor dan mendaftar untuk proses cetak sertifikat.

9. Pengambilan sertifikat yang sudah jadi bisa dilakukan di loket

Jika sertifikat sudah jadi maka Anda bisa mengambilnya di loket kantor pertanahan. Dengan begitu maka tanah tersebut sudah resmi menjadi milikAnda.

Itulah tata cara pengurusan sertifikat tanah girik yang harus Anda lakukan. Jika Anda mematuhi ketentuan dan melengkapi persyaratan dengan sesuai, maka proses pengurusan sertifikat juga akan berjalan dengan lancar. Dengan begitu Anda bisa segera memiliki surat resmi yang menyatakan bahwa Anda pemiliknya.

Bagi Anda yang membutuhkan berbagai informasi seputar tanah dan bangunannya bisa langsung mengakses https://artikel.rumah123.com/ untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Dengan mengetahui segala ketentuannya dengan baik dan tepat, maka Anda bisa melakukan pengurusan surat-surat dengan lebih cepat dan mudah.

Posting Komentar

0 Komentar